• Selamat Datang Di Website Resmi Kecamatan Cepu Kabupaten Blora !!
  • |
  • Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif dan Kolaboratif !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |

Tupoksi

 

Kecamatan Cepu Kabupaten Blora

Kecamatan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau Kelurahan.

Kecamatan Mempunyai Fungsi :

  1.   penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.