Kecamatan Cepu merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blora yang mempunyai wilayah kerja Kecamatan dan dipimpin oleh seorang Camat, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Blora. Sumber keuangan pelaksanaan operasional dan kegiatan-kegiatan OPD Kecamatan Cepu setiap tahunnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Blora tahun yang sedang berlangsung.
Kantor Kecamatan Cepu menempati tanah seluas 2.955 m2 yang terletak di Jalan Ronggolawe Nomor 44 Cepu dan Perumahan Dinas Camat Cepu menempati lahan seluas 790 m2 di Jalan Pemuda Nomor 73 Cepu, dan kedua tanah tersebut berstatus Hak Pakai. Kecamatan Cepu terbagi dalam 6 (enam) kelurahan dan 11 (sebelas) desa yaitu: