TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.
FUNGSI :
-
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umu
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
- Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah